Istilah Musyawarah Desa (Musdes), sangat familiar ditelinga masyarakat desa terutama dikalangan para penyelenggara Pemerintahan Desa, (Pemdes, BPD), dan beberapa stake holder lainnya. Namun, Tahukah anda ? bahwa hari ini Musyawarah Desa selain diatur oleh Undang-undang Desa, Dasar Hukum Musdes juga diatur oleh Permendesa Nomor 16 Tahun 2019. Sebelum terbitnya Permendesa tersebut musyawarah desa berpedoman pada permendagri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Nah!!! Kali ini mimin (admin) ingin mengulasnya secara singkat apa itu Musdes ? Bagaimana Kedudukan, Fungsi, dan Pelaksanaannya menurut Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa ?
DEFINISI
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
KEDUDUKAN
Sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam implementasi UndangUndang Desa; Sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
FUNGSI
Untuk mendorong sinergitas peran pemangku kepentingan Desa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Musyawarah Desa yang demokratis, partisipatif, inklusif, responsif gender, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
AZAS
a. musyawarah mufakat; b. keadilan; c. keterbukaan; d. transparan; e. akuntabel; f. partisipatif; g. demokratis; h. kesetaraan.
MATERI
Hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa, yang meliputi:
a. penataan Desa; b. perencanaan Desa; c. kerja sama Desa; d. rencana investasi yang masuk ke Desa; e. pembentukan Badan Usaha Milik Desa; f. penambahan dan pelepasan aset; g. kejadian luar biasa.
PELAKSANA
Musyawarah Desa dilaksanakan dan dipimpin oleh BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa.